PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
UPT
PENDIDIKAN SMP NEGERI 1 RAJEG
TAHUN PELAJARAN 2020 / 2021
Berdasarkan :
1. Surat Edaran Disdik Kab. Tangerang tanggal 30 Maret 2020, Nomor : 421.3/1233-Disdik
2. Surat Edaran Disdik Kab. Tangerang tanggal 30 April 2020, Nomor : 422.1/1472 – Disdik
3. Surat Edaran Disdik Kab. Tangerang tanggal 29 Mei 2020, Nomor : 421.3/1717 – Disdik
4. Surat Edaran Gugus 07 SMP Kab. Tangerang tanggal 16 Mei 2020, Nomor : 032/G.07.SMP/V/2020
A. TATA CARA SELEKSI DAN PROSENTASE PENERIMAAN PPDB :
1.
Jalur Zonasi : 50 %
2.
Jalur Prestasi : 30 %
3.
Jalur Afirmasi : 15 %
4.
Jalur Perpindahan : 5 %
Tugas Orang Tua
B. TANGGAL PENDAFTARAN
1.
Jalur Afirmasi : 03 Juli 2020
2.
Jalur Zonasi, Prestasi : 06 s.d
09 Juli 2020
Dan Perpindahan Tugas
Orang Tua.
C. TEKHNIK PELAKSANAAN PPDB ( SEMI DARING )
1.
Pendaftaran di
Kolektif melalui SD / MI
Masing-masing secara Online atau ;
2.
Orang Tua
Calon Peserta Didik datang langsung ke
Panitia
D. PERSYARATAN
1.
UMUM
a.
Surat Keterangan Lulus dari
SD / MI Sekolah Asal (Asli)
b.
Calon Peserta Didik mengisi Formulir Pendaftaran (disediakan oleh panitia)
c.
Fotokopi dan Asli Kartu Keluarga ( KK ).
d.
Fotokopi dan Asli KTP Orang Tua.
e.
Fotokopi Raport Kelas 4 ( Semester 1 dan
2 ), kelas 5 ( Semester 1 dan 2 ) dan Kelas 6 ( Semester 1 ) di legalisir.
f.
Print Out Google Map
Jarak garis lurus dari tempat tinggal ke SMPN 1
Rajeg, diketahui oleh RT atau RW Setempat, diberi nama calon peserta
didik dan orang tua serta alamat lengkap. ( Bila terdapat kekeliruan Panitia tidak bertanggung jawab )
g.
Surat Pernyataan ( Bermaterai
6000 ) Orang Tua Calon Peserta Didik tentang jarak tempat tinggal sesuai
Point ( f ) tersebut dan bersedia
didiskualifikasi jika terjadi kebohongan.
h.
Bagi
calon siswa yang menggunakan Surat Keterangan Domisili :
Ø Tinggal di alamat tersebut
minimal satu tahun.
Ø Membuat surat pernyataan
orang tua bermaterai 6000 tentang domisili tersebut
i. Usia maksimal calon peserta didik 15 tahun per tanggal 1 Juli 2020.
2.
KHUSUS
a.
Jalur Afirmasi
1)
Surat Keterangan Lulus dari
SD / MI sekolah asal
(Asli)
2)
Fotokopi
Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Surat Keterangan
Ekonomi Lemah di ketahui oleh RT atau RW dan di
syahkan oleh Kepala Desa atau Lurah Setempat di wilayah Kecamatan Rajeg.
3)
Surat Pernyataan Orang Tua (
ditulis tangan ) bermaterai 6000, tentang kondisi ekonomi lemah dan bersedia di
diskualifikasi apabila terjadi kebohongan.
4)
Pengumuman hasil seleksi Jalur Afirmasi tanggal
06 Juli 2020.
5) Semua berkas disusun rapi berurutan dan di masukan kedalam Map berwarna MERAH
b.
Jalur Zonasi
1)
Surat Keterangan Lulus dari
SD / MI sekolah asal
(Asli)
2)
Print Out Google Map
Jarak garis lurus dari tempat tinggal ke SMPN 1
Rajeg, diketahui oleh RT atau RW Setempat. ( Bila terdapat
kekeliruan Panitia tidak bertanggung jawab )
3) Semua berkas disusun rapi berurutan dan di masukan kedalam Map berwarna BIRU
c.
Jalur Prestasi
1)
Surat Keterangan Lulus dari
SD / MI Sekolah Asal (Asli)
2)
Fotokopi
Piagam/sertifikat hasil Lomba OSN, O2SN, FLS2N atau Lomba
yang lainnya minimal tingkat Kabupaten dengan katagori Juara 1,2 atau 3.
3)
Fotokopi buku raport yang
telah dilegalisir kelas 4 ( semester 1 dan 2 ), kelas 5 ( semester 1 dan 2 ) dan kelas 6 ( semester 1 ).
4)
Surat Keterangan rata-rata
nilai raport yang sesuai ponit c.3) persemester dan disyahkan oleh
Kepala SD / Mi sekolah asal ( format
tersedia ).
5) Semua berkas disusun rapi berurutan dan di masukan kedalam Map berwarna HIJAU
d.
Jalur Perpindahan Orang Tua
1)
Surat Keterangan Lulus dari
SD / MI sekolah asal
(Asli)
2)
Surat Keterangan Pindah Tugas
dari Pimpinan Instansi / Lembaga / Perusahan (Asli)
3)
Jika Orang Tua Peserta Didik
terkena PHK, agar melampirkan Surat PHK tersebut (Asli)
4) Semua berkas disusun rapi berurutan dan di masukan kedalam Map berwarna KUNING
E. PENGUMUMAN
Pengumuman PPDB hasil seleksi Jalur Zonasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua tanggal 10 Juli 2020